HAKIM.RI.COM
Jakarta- Viral! Temuan klaster rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.,Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), berlangsung memanas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, yang merupakan purnawirawan jenderal Polri, mencecar Dirjen Pemasyarakatan Mashudi terkait temuan 10 bangunan mirip apartemen mewah di dalam Lapas Cibinong.
“Bukan Lapas tapi hotel bintang lima! Ini bukan sekadar soal sofa dan AC. Ini soal pengawasan yang jebol,” tegas Frederik dalam rapat.
Temuan tersebut bermula dari sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai apartemen lengkap dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga dugaan fasilitas simulator golf dan minuman keras di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.
Frederik mempertanyakan langkah Dirjenpas yang hanya memerintahkan jajaran mengecek temuan Ombudsman tanpa tindakan tegas di awal. Ia menilai penjelasan Kanwil Jawa Barat yang menyebut bangunan itu sebagai rumah dinas tidak sinkron dengan fakta lapangan.
Dalam RDP tersebut, Dirjenpas Mashudi mengungkapkan tim investigasi gabungan telah diturunkan. Sebanyak 21 warga binaan asimilasi dan 33 warga binaan tipikor telah diperiksa, termasuk narapidana kasus besar seperti Ferdy Sambo.
Untuk menjaga integritas, Ditjenpas resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, terdiri dari Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
Sementara itu anggota Komisi XIII lainnya, Yanuar Arif Wibowo, juga mencecar Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto terkait pigura foto narapidana korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan mewah tersebut.
“Jangan bikin kebohongan lagi, Pak. Anda bohongi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yanuar.
Komisi XIII menegaskan akan turun langsung ke Lapas Cibinong dan meminta pertanggungjawaban struktural, bukan sekadar penonaktifan jabatan.
Penulis: Admin
Editor: Tim Redaksi HAKIM.RI.COM
Sumber: Praming Newstv

