HAKIM.RI.COM
MERANGIN— Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan eks Kebun Jarak Talang Kawo yang diduga berada di lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin memasuki babak baru. Saling bantah terkait status kepemilikan lahan mencuat setelah salah satu pihak yang disebut menunjukkan bukti undangan resmi dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, M. Fajri, terduga pelaku PETI yang kini ditahan di Mapolres Merangin, ditangkap setelah sempat melarikan diri pasca penangkapan dua rekannya pada 13 Agustus 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, Fajri disebut membeberkan sejumlah nama yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI di lokasi tersebut, salah satunya berinisial Pikon.
Menanggapi hal itu, Pikon membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan aktivitas yang pernah dilakukannya tidak berada di lahan milik Pemda Merangin.
“Ya, saya memang pernah punya mesin dan pernah bekerja, tetapi bukan di lokasi milik pemda yang disampaikan M. Fajri. Itu pun sudah lama. Saat razia APH pada 13 Agustus 2026 lalu, saya sudah tidak ada mesin lagi,” ujar Pikon.
Sebagai bukti, Pikon menunjukkan undangan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa status lahannya masih dalam proses mediasi resmi.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat bernomor 000.2.3.8/02/ASET/BPKAD/X/2025 tertanggal Bangko, 28 Oktober 2025, perihal undangan mediasi, ditandatangani Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Masyhuri, S.E., M.Si.
Surat tersebut menyebutkan telah dilaksanakan pengukuran ulang atas empat bidang tanah bersertifikat milik Pemkab Merangin di kawasan tanah eks Kebun Jarak Talang Kawo pada 13 Maret 2025. BPKAD kemudian mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin dengan agenda mediasi terkait hasil pengukuran tanah Pemda.
“Anehnya kenapa nama saya masih disebut. Saya pun sudah dipanggil dari Dinas BPN dan sudah diukur, lahan milik pemda dan lahan saya. Pihak BPN sudah menerangkan bahwa lahan saya sah, bukan tergolong lahan milik pemda. Saya punya bukti undangan klarifikasi,” tegas Pikon.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih menunggu hasil P-19 dan akan mengusut tuntas semua nama yang muncul.
“Kita tunggu saja hasil dari P-19. Kita menindaklanjuti informasi serta pemberitaan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait aktivitas PETI di wilayah milik Pemkab Merangin. Nama-nama yang disebutkan oleh Fajri akan segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Publik berharap Polres Merangin dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, transparan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Bagong – Wartawan RI
Editor: Tim Redaksi HAKIM.RI.COM
Sumber: Tim Investigasi
Info lengkap: www.hakim.ri.com

