JAMBI MENYALA: Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin 2019-2024, Dua Diantaranya Ketua DPRD dan Pengguna Anggaran Setwan

HAKIM. RRI.COM

JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019-2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., di Media Center Kejati Jambi.

Berdasarkan video dan foto resmi yang diunggah Kejati Jambi dan diterima redaksi Hakimri.com, dua dari enam tersangka telah teridentifikasi jabatannya:

1. Tersangka (F), SE BINTI H. A selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019-2024.

2. Tersangka (HE), S.T., M.M selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024.

Dalam foto dan video yang beredar, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan dan digiring oleh petugas Kejati Jambi. Proses penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif.

Kejati Jambi belum merilis secara resmi empat nama tersangka lainnya. Namun sumber di Kejati Jambi menyebut keenam tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

> “Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara anggaran DPRD Merangin,” ujar Dr. Muhammad Husaini dalam keterangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejati Jambi belum mengumumkan secara detail pasal yang disangkakan dan besaran kerugian negara. Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Hakimri.com masih berupaya menghubungi pihak DPRD Merangin dan Kuasa Hukum para tersangka untuk hak jawab berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

DATA KONKRIT PERKARA:
– Instansi Penindak: Kejaksaan Tinggi Jambi
– Pejabat Penyampai: Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H. (Asisten Intelijen)
– Perkara: Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
– Periode: 2019-2024
– Jumlah Tersangka: 6 Orang Ditetapkan dan Ditahan
– Dua Tersangka Teridentifikasi: (F) PA Setwan 2019-2024 dan (HE) Ketua DPRD 2019 – Agustus 2024
– Sumber : Resmi Kejati Jambi, Media Center Kejati Jambi
– Status: Penyidikan Berlanjut

Redaksi Hakimri.com akan terus memantau perkembangan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *