Hakim.ri.com –
PESISIR SELATAN, – Tim Redaksi Media Hakim Grup secara terbuka menantang pihak yang mengklaim sebagai pemilik izin tambang di Sungai Gambir, Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk membuka dokumen perizinannya kepada publik.
Tantangan ini disampaikan setelah hasil penelusuran resmi perizinan tahun 2025-2026 menunjukkan tidak adanya dasar izin di titik koordinat -2.1241307, 101.1321883.
“Kami tantang dengan hormat, jika memang ada yang memiliki izin tambang di Sungai Gambir Sako Tapan di titik -2.1241307, 101.1321883, silakan tunjukkan ke publik. Tunjukkan IUP-nya, SIPB-nya, atau IPR-nya. Tunjukkan peta bloknya, tunjukkan PKKPR dan Persetujuan Lingkungannya,” tegas Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup, Zulhakim.CFLE, Kamis malam (18/9/2026).
Tantangan terbuka ini beralasan kuat berdasarkan tiga fakta resmi:
Fakta Satu: IPR Sumbar Belum Terbit.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, per 30 April 2026 dan 25 Mei 2026 menyatakan IPR di Sumatera Barat belum terbit satu pun karena masih terkendala PKKPR dan Persetujuan Lingkungan. Progres baru 60 persen.
Fakta Dua: Pesisir Selatan Tidak Masuk 301 Blok WPR.
Kementerian ESDM pada 12 Februari 2026 menyetujui 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 13.400 hektare yang tersebar di 9 kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Kabupaten Pesisir Selatan tidak termasuk.
Fakta Tiga: Bukti Lapangan Ada.
Tim mengantongi 8 bukti foto dan video:
– Ekskavator Komatsu kuning di titik GPS -2.1241307, 101.1321883 pada 28 Juni 2026
– Dump truck merah BA 9675 DC dimuati batu gajah
– Konvoi dump truck kuning dan merah pada 17 September 2026 pukul 16:22 WIB dengan detail dashcam tisu Jolly pink.
“Jika ada izin, seharusnya mudah. Tinggal tunjukkan. Kami dari media membuka hak jawab seluas-luasnya. Datang ke Sekretariat Redaksi Hakim Grup, atau kirim dokumen ke redaksi. Kami akan muat utuh sebagai hak jawab sesuai UU Pers,” ujar Zulhakim.
Menurutnya, tamntangan ini penting untuk menghindari fitnah dan menjaga kepastian hukum.
“Kalau memang berizin, kami akan minta maaf dan kami akan beritakan bahwa aktivitas di Sungai Gambir Sako Tapan legal dan berizin. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan izin hingga batas waktu 3×24 jam sejak berita ini tayang, maka patut diduga aktivitas tersebut adalah PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dan kami akan laporkan resmi ke APH,” tegasnya.
Pimpinan Tim Redaksi Zulhakim ,cfle juga menyoroti dugaan aliran material ke proyek negara.
“Kami juga tantang BWS Sumatera V Padang dan kontraktor Proyek Pengaman Pantai Muara Gadang Air Haji, Linggo Sari Baganti. Dari quarry mana batu gajah itu berasal? Tunjukkan dokumen quarry berizinnya. Proyek miliaran APBN tidak boleh dibangun dengan material yang diduga ilegal. BWS jangan loyo, harus tegas, kalau ilegal jangan dibayar,” katanya.
Isi Tantangan Resmi Tim Redaksi Media Hakim Grup:
1. Kepada pihak yang merasa memiliki izin di Sungai Gambir Sako Tapan, untuk menunjukkan dokumen IUP / SIPB / IPR yang mencakup titik -2.1241307, 101.1321883.
2. Menunjukkan dokumen PKKPR dan Persetujuan Lingkungan yang telah disahkan.
3. Menunjukkan dokumen sumber material (quarry) yang digunakan untuk Proyek Pengaman Pantai Air Haji BWS Sumatera V.
4. Memberikan hak jawab dalam waktu 3×24 jam sejak berita ini diterbitkan, melalui email redaksi hakimintelijen.com atau datang langsung ke Kantor Redaksi Media Hakim Grup di Pesisir Selatan.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi, Tim Redaksi akan melanjutkan laporan resmi kepada:
– Ditreskrimsus Polda Sumbar
– Gakkum KLHK Seksi Wilayah Sumatera
– Kejati Sumbar (Bidang Pidsus)
– Kepala BWS Sumatera V Padang
“Kami bekerja dengan prinsip: Fakta Tak Bisa Dibungkam. Dalam Dinas Anda Ada Tugas Kami. Keadilan Harus Ditegakkan. Kami tidak menyerang orang, kami mengawal hukum,” tutup Zulhakim.CFLE.
Redaksi membuka hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Admin
Redaktur:Tim Redaksi Media Hakim Grup
Sumber : Tim investigasi hakim.ri.com
Kontak Hak Jawab: Redaksi Hakim.ri.com

