Penyaluran Bio Solar di SPBU Sulak Kembali Dipertanyakan, Sopian Minta Pengawasan Diperkuat

Hakim.ri.com

KERINCI — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU Sulak kembali menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi dan pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai ketentuan.

Aktivis Kerinci, Sopian meminta pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap proses pengisian Bio Solar, termasuk memastikan konsumen pengguna serta volume pengisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Sopian, apabila terdapat dugaan BBM bersubsidi yang dibeli tidak sesuai peruntukan dan kemudian diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan, hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif.

“Yang kita minta bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Kita ingin memastikan apakah penyalurannya sudah sesuai aturan. Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa berdasarkan data dan bukti,” ujar Sopian.

Ia menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengisian hingga penggunaan BBM tersebut, sehingga potensi penyimpangan dapat diketahui sejak awal.

Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Sopian berharap persoalan penyaluran Bio Solar di SPBU Sulak dapat menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pengelola SPBU dan instansi terkait yang memiliki fungsi pengawasan.

“Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Kalau ditemukan pelanggaran, silakan ditindak sesuai ketentuan hukum. Yang penting semuanya berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Ia juga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kerinci dapat dilakukan secara konsisten agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Sulak dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme serta pengawasan penyaluran Bio Solar bersubsidi tersebut.

Penulis: Ajo

Editor: Redaksi Hakim.ri.com

Sumber : Warga

#SPBU Sulak,# Bio Solar, #BBM Subsidi# Kerinci# Sopian#, SPBU Kerinci#, Pengawasan BBM,#UU Migas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *