HAKIMRI.COM
JAKARTA, HAKIMRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk Umum pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. Laman resmi MKRI memberi judul: “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDERAJAT” – Dibaca 26.199 – Foto: Humas MK/Ifa.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, Mahkamah menyampaikan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.”
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah. Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan explanation of grades, yang menurut keterangan tersebut merupakan bukti kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan atau tamat belajar.
Terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.1/KS/2019, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai surat tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah.
Mahkamah juga dalam pertimbangannya menegaskan berwenang memeriksa perkara ini berdasarkan asas ius curia novit Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dipaparkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Meskipun menyampaikan pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam Amar Putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah menilai para Pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, dan perseorangan warga negara, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah PMK 2/2024, Pemohon PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Lilik P. Adi.
Selain itu, Mahkamah menilai perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim PHPU, karena status sebagai calon telah berakhir seiring pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah selesai.
Sumber Putusan Resmi
Seluruh materi berita ini dikutip dari Putusan Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 dan dapat diakses melalui laman resmi mkri.id – Penulis: Utami Argawati Anjarsari P. – Humas MK/Ifa – Dibaca 26.199 per 21:06 WIB.
Penulis: Tim Redaksi Hakimri.com
Editor: Admin
Sumber: mkri.id
—
CATATAN REDAKSI HAKIMRI.COM – JAMINAN 100% AMAN UU ITE & UU PERS No.40/1999:
Berita ini merupakan laporan jurnalistik atas putusan resmi lembaga negara Mahkamah Konstitusi RI. Seluruh frasa “tidak menemukan bukti ijazah” merupakan KUTIPAN LANGSUNG JUDUL DAN PERTIMBANGAN HUKUM DARI LAMAN RESMI MKRI.ID, bukan opini, kesimpulan, vonis, atau tuduhan dari redaksi Hakimri.com. Redaksi tidak melakukan penambahan opini atau penafsiran di luar apa yang dibacakan dalam persidangan dan tertulis dalam putusan resmi MK. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Redaksi membuka hak jawab.
Redaksi: HAKIMRI.COM – KAMI DATANG KARENA FAKTA, KAMI BURU KARENA KEADILAN

