DPR RI SETUJUI KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO, S.I.K., S.H., M.Si. SEBAGAI KAPOLRI BARU – USUNG VISI “POLRI BERSAMA MASYARAKAT”

HAAKIM.RI.COM

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut ditetapkan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelum rapat paripurna, Komisi III DPR RI yang diketuai Habiburokhman telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Visi dan Misi Kapolri Baru 1 Oktober2026

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri.

Adapun visi dan misi yang disampaikan meliputi:

1. Doktrin Kepemimpinan:* Menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Polri harus hadir untuk menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai dengan kewenangannya.

2. Reformasi Internal dan Integritas: Menegaskan tidak boleh ada tekanan pekerjaan yang menjadi alasan bagi anggota untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, maupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.

3. Meritokrasi: Sistem karier di lingkungan Polri harus didasarkan pada meritokrasi dan rekam jejak integritas, tanpa ruang bagi praktik titipan, transaksi, maupun sponsorship.

4. Keadilan Restoratif:* Berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan guna melihat persoalan yang dihadapi anggota dan masyarakat, serta memperkuat pelayanan dan membuka ruang koreksi dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku efektif 2 Januari 2026.

Menutup sambutannya, Kapolri terpilih menegaskan prinsip kepemimpinannya:

> “Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab. Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana: tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang. Semoga kita semua dapat bergandengan tangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.”

Profil Singkat :

Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994. Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan pernah menjabat sebagai Wakil Kapolda Metro Jaya (2023–2024), Kapolda Banten (2024–2025), serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.

Dengan persetujuan DPR RI tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri.

 

Sumber: TV Parlemen Live, 1 Oktober 2026

Reporter: Admin

Editor: Tim Redaksi hakim.ri.com

Info lengkap : hakimri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *