MK Kabulkan Eksepsi Soal Kedudukan Hukum, Permohonan PHPU Pilpres 2024 Tidak Dapat Diterima

HAKIM.RI.COM –

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menerbitkan putusan terbaru terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pupu) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,.Berdasarkan pantauan HAKIMRI.COM MEDIA NASIONAL pada laman resmi mkri.id, putusan terbaru yang tampil di urutan teratas adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dipublish pada 6 Oktober 2026 pukul 20:58 WIB.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. 2253

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. 2253

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo. e1ab

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara tersebut harus merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. 2253

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 2253

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, eksepsi merupakan keberatan yang diajukan pihak Termohon terhadap permohonan Pemohon yang menyangkut kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, maupun kedudukan hukum. Apabila eksepsi dikabulkan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok substansi permohonan.

Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. 22532fb4

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945. 2fb4

Selain perkara PHPU Presiden tersebut, laman mkri.id juga menampilkan dua putusan lain sebagai putusan terbaru.

Kedua, perkara 322/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima untuk sebagian norma dan menolak untuk selain dan selebihnya. 2a76

Ketiga, perkara 311/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amar putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. 2a762018

Laman mkri.id menyediakan empat menu utama informasi putusan yakni Putusan, Risalah, Ikhtisar, dan Anotasi yang dapat diakses publik.

Masyarakat pencari keadilan dapat mengakses seluruh putusan tersebut secara terbuka melalui portal resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.

HAKIMRI.COM MEDIA NASIONAL akan terus memantau perkembangan salinan lengkap Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyajikan analisis hukum lanjutan sesuai prinsip Fakta Tak Bisa Dibungkam, Keadilan Harus Ditegakkan.

Penulis: Tim Redaksi Nasional Hakimri.com

Editor: Asrial Chan

Sumber Data: Laman Resmi Mahkamah Konstitusi RI – mkri.id – Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – 06 Okt 26 – 20:58 WIB – Diakses 7 Oktober 2026

Foto: Tangkapan layar Beranda mkri.id – Daftar Putusan Terbaru per 7 Oktober 2026

#MKRI #MahkamahKonstitusi #PHPU #Pilpres2024 #01PHPUPRESXXIV2026 #322PUUXXIV2026 #311PUUXXIV2026 #mkriid #PutusanMK #7Oktober2026 #HakimriCom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *