HAKIM.RI.COM –
JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jambi, Nela Ervina merupakan satu dari lima tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Kasus tersebut terjadi saat Nela Ervina masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Lima Tersangka yang Ditahan:
Kejari Jambi menetapkan lima tersangka dalam perkara Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar:
1. N.E. (Nela Ervina) – Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 / Pengguna Anggaran, kini Kadis Perindag Kota Jambi
2. I.D. – Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. H.W. – PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi / diduga berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut
4. N.A.S. – Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna / Penyedia
5. R.S. – Tenaga Pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna / diduga berperan sebagai surveyor
Para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Modus dan Kerugian Negara:
Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi mengungkap dugaan bahwa proyek tersebut telah diatur sebelum proses tender dan adanya dugaan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa data lama (DHKP lama) digunakan sebagai hasil pemutakhiran, sementara proses survei dan validasi dengan Ketua RT dan lurah diduga tidak dilakukan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., menyatakan tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP.
Saat ini Pemkot Jambi tengah mengkaji pengganti Kepala Disperindag dan status kepegawaian Nela Ervina sesuai aturan yang berlaku.
HAKIMRI.COM MEDIA NASIONAL akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini dengan prinsip Fakta Tak Bisa Dibungkam, Keadilan Harus Ditegakkan.
Penulis: Admin Hakimri.com
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Keterangan Resmi Kejari Jambi / Kajari Jambi Dr. Kamin – Konfirmasi SEPUCUKJAMBI.ID & Jambiday.com – Video Jambi TV 8 Oktober 2026
Foto/Video: Tangkapan layar Facebook Jambi TV – Detik-detik Nela Ervina ditahan Kejari Jambi – 8 Oktober 2026
#KejariJambi #NelaErvina #DisperindagJambi #BPPRDJambi #KorupsiPajak #KotaJambi #HakimriCom

