Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebing Tinggi, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar

Hakim.ri.com

Kerinci –Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.Pendalaman dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sejumlah pihak serta menelaah dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dan kesesuaian realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh tim penyidik dengan mencocokkan laporan administrasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan keterangan para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan hasil audit, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Dan hal ini akan kami buktikan melalui penanganan perkara Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci,” tegas Kajari Robi Harianto.

Sementara itu, Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana Desa disalurkan sejak 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena bersumber dari APBN, penggunaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Yusub Basri.

Menurut Yusub, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Ia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghakimi, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau ada perbedaan antara laporan administrasi dengan realitas di lapangan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Kami mendukung langkah Kejari yang mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik. Soal angka kerugian Rp1,5 miliar, kita tunggu hasil resmi penyidik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman masih terus berlangsung. Kejari Sungai Penuh akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#Kejari Sungai Penuh#Dana Desa Tebing Tinggi$ADD DD Kerinci#Korupsi Dana Desa# Yusub Basri# GNPK RI#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *