Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23 Terbongkar dari Patroli Siber – 4 Korban Dipulangkan, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

HAKIM.RI.COM

JAKARTA,– Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara menuju perairan Merauke dan Kepulauan Aru.

Kasus tersebut terbongkar dari hasil patroli siber pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Siber menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK secara tidak manusiawi, termasuk korban yang dimasukkan ke dalam tong berisi air.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, polisi kemudian menggunakan metode _scientific crime investigation_ dan teknologi pengenalan wajah atau _face recognition_ untuk mengidentifikasi korban.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada 1 Oktober pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Alrasyidin dalam keterangannya, Minggu (5/10/2026).

Empat Korban Teridentifikasi :

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban. Berdasarkan data terbaru dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok per 8 Oktober 2026, keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin (25), warga Sunter, Jakarta Utara, Oktavian Makhreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.

Keempatnya diketahui direkrut oleh KM Maulana 23 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.

“Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya akhir Juli. Berarti hampir dua bulan lebih,” ujar Alrasyidin.

Polisi menduga kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi yang harus dipenuhi setiap hari. Informasi awal menyebut target sekitar 3 kilogram cumi per hari. Namun, polisi menegaskan angka tersebut masih dalam pendalaman.

“Kalau tidak, dugaan sementara, masih dugaan sementara, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu,” ujarnya.

Ditinggalkan di Daratan, Bukan Dirawat di RS :

Dalam perjalanan, empat korban disebut sempat diturunkan di daratan setelah kapal bersandar. Pada awal Agustus 2026, pengurus kapal sempat menghubungi keluarga korban dan menyampaikan korban sakit beri-beri dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), polisi menemukan fakta berbeda.

“Pengurus menyatakan anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” kata Alrasyidin.

KKP kemudian mengamankan dan menarik kapal dari laut ke darat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dipulangkan dan Trauma Healing:

Pada Kamis (8/10/2026) pukul 21.30 WIB, empat korban akhirnya berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga korban dipertemukan kembali dengan keluarga, sementara satu korban bernama Syawal Suswono yang diketahui hidup sebatang kara diserahkan kepada Dinas Sosial.

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” kata Alrasyidin di Mapolres, Kamis malam.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Biro Psikologi Polda Metro Jaya memastikan pemulihan fisik dan mental bagi para korban.

“Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro Psikologi untuk trauma healing,” ujarnya.

Hingga kini, polisi mengusut dua dimensi perkara, yakni dugaan penganiayaan dan TPPO. Polres Kepulauan Aru disebut telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 orang terkait kasus tersebut.

Polisi masih mendalami peran dari sekitar 14 ABK lainnya yang berada di kapal tersebut.

Penulis :Admin

Editor : Tim Redaksi

Sumber: Divisi Humas Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan KKP

Foto: Ilustrasi / Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Info Lengkap: Hakimri.com

#ABK #KMMAulana23 #TPPO #PolresTanjungPriok #KKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *