Tim Redaksi Media Hakim Grup Desak BPK RI Perwakilan Sumbar Audit Revitalisasi Sekolah dan Dana BOS di Pesisir Selatan

HAKIM.RI.COM –

PESISIR SELATAN, HAKIMRI.COM – Pembangunan Sekolah Negeri, Madrasah, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang banyak mendapatkan bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025-2026, menjadi sorotan tajam.

Tim Redaksi Media Hakim Grup mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk tidak hanya melakukan survei administratif, melainkan melaksanakan tugas konstitusional secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Temuan di Lapangan :

Berdasarkan hasil investigasi tim Media Hakim Grup di lapangan, ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sesuai Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 Ditjen Dikdasmen, setiap sekolah penerima bantuan wajib memasang papan informasi proyek di lokasi yang mudah dilihat publik. Kewajiban itu mencakup nama program, nilai pagu anggaran, sumber dana APBN, pelaksana swakelola P2SP, dan durasi pekerjaan.

“Di banyak titik sekolah penerima bantuan revitalisasi, kami tidak menemukan papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipasang. Selain itu, pengelolaan material bekas bongkaran, seperti seng bekas, kusen, kayu, dan besi, tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujar Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup, Kamis (9/10/2026).

Ia menegaskan, material bekas tersebut merupakan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang wajib dilelang secara resmi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan diperjualbelikan secara diam-diam.

Pemetaan Per Jenjang: Jangan Hanya Sekolah Negeri :

Tim Redaksi menegaskan, audit BPK RI tidak boleh hanya menyasar sekolah negeri. Revitalisasi dan BOS/BOSP mencakup semua jenjang di bawah dua kementerian berbeda:

1. Yayasan / Swasta:* PAUD, SD, SMP, SMA, SMK swasta yang dikelola yayasan. Dana BOSP Reguler dapat digunakan dengan batas honor maksimal 40 persen untuk swasta, berbeda dengan 20 persen untuk negeri.

2. SD / SMP / SMA / SMKN (Kemendikdasmen):* Pengelolaan BOSP diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP. Komponen wajib antara lain pengembangan perpustakaan minimal 10 persen, pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20 persen, dan pembayaran honor maksimal 20 persen untuk negeri.

3. MI / MTsN / MAN / MA (Kemenag):* Madrasah di bawah Kementerian Agama. Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah. Perencanaan dan pelaporan wajib berbasis digital melalui aplikasi RKAM/ERKAM.

“Kalau BPK RI hanya periksa SD negeri, maka SMP, MTsN, MAN, SMAN, SMKN, dan yayasan akan lolos dari pengawasan. Itu yang kami sebut jangan jadi penonton,” tegasnya.

Tugas Konstitusional BPK RI :

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tugas BPK RI adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Dalam konteks revitalisasi pendidikan di Pesisir Selatan, Tim Redaksi Media Hakim Grup mendesak BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk melaksanakan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap lima poin krusial:

1. Kesesuaian pelaksanaan fisik dengan Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen dan Juknis BOSP Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025;

2. Kewajaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kesesuaian volume material baru dengan material bekas yang dilepas;

3. Transparansi pelelangan aset bongkaran melalui mekanisme resmi BPKAD dan KPKNL;

4. Akuntabilitas penggunaan Dana BOS/BOSP yang berpotensi tumpang tindih dengan dana revitalisasi, termasuk di madrasah di bawah Kemenag;

5. Kesesuaian data peserta didik di Dapodik dengan realisasi BOSP, untuk mencegah dana untuk siswa yang tidak ada.

Cegah Kerugian Negara dan KKN :

Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk mencegah kerugian negara, mencegah kebocoran anggaran, dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap kelalaian dalam pengawasan papan informasi proyek dan aset bekas adalah pintu masuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kami berharap BPK RI Sumbar dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola. Apabila ditemukan indikasi pidana, kami mendorong agar diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan pengawasan institusi, tetapi harus disinergikan dengan pengawasan independen dari pers dan masyarakat sebagai suara rakyat. Sinergi antara pengawasan independen dan pengawasan institusi merupakan kunci untuk memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum.

Hingga berita ini ditayangkan, Media Hakim Grup masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan dan Sumbar .

Penulis :: Admin

Editor: Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup

Sumber : Masyarakat pessel

Sumber: Hakim.ri.com | Hakim24jam.com | Hakiminvestigasi.com

#BPKRISumbar #RevitalisasiSekolah #PesisirSelatan #HakimGroup #Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *