KPK amankan 17 orang dalam OTT di Kementerian ATR/BPN, sita 20 koper berisi uang ratusan miliar

Hakim.ri.com –

Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pada Senin (14/09/2026).

Operasi tersebut kemudian dijelaskan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/09/2026) dini hari. Konferensi pers dipimpin Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo menyampaikan, operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Sebanyak 17 Orang Diamankan :

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dari berbagai unsur, terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sejumlah pejabat yang disebutkan turut diamankan, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Hingga konferensi pers berlangsung, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Barang Bukti Puluhan Koper:

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper.

“Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan dengan estimasi awal mencapai ratusan miliar rupiah.

Menteri ATR/BPN Dipastikan Tidak Diamankan :

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Menurutnya, pihak yang diamankan merupakan pejabat pada kantor pertanahan dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

—

Sumber: Konferensi Pers Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi RI

Penulis: Admin

Redaktur: Tim Redaksi Hakim.ri.com

Media: Hakim.ri.com –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *