HAKIM.RI.COM
JAKARTA –Pernyataan keras disampaikan Tim Redaksi Media Hakim Grup terkait dugaan ancaman pidana yang dilayangkan oknum yang mengaku sebagai tim hukum dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap jurnalis di Kota Bengkulu.
Statemen tersebut merespons upaya pembungkaman pers buntut pemberitaan investigasi.news yang berjudul _”Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa ‘Jukir Wajib’ Tanpa Dasar Hukum”_.
Berdasarkan cuplikan dan narasi investigasi.news yang diterima redaksi Hakim.ri.com, peristiwa bermula pada Jumat, 12 September 2026 pukul 19.44 WIB. Oknum dengan foto profil logo LBH mengirim pesan WhatsApp dan mempertanyakan judul pemberitaan terkait jukir wajib.
Saat redaksi menjelaskan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru menolak.
Sebagaimana dikutip investigasi.news, oknum tersebut menulis pesan: _”klu dengan kami tim hukum, GK ada istilah hak jawab atau klarifikasi, selama pemberitaan anda tidak benar maka kami anggap cacat hukum, dan akn kami dalami tindak pidana nya”_.
Oknum tersebut juga menyatakan akan menggelar rapat aliansi dan menyebut kata intimidasi masuk dalam ranah pidana.
Ngaku LBH Tapi Anti UU Pers:
Pemimpin Redaksi Media Hakim Grup, Zulhakim, CFLE, menegaskan bahwa sikap oknum tersebut telah mengangkangi Undang-Undang Pers dan mencederai kemerdekaan pers.
“Ngaku LBH tapi anti UU Pers. Dengan tegas anda bilang sebagai LBH atau aktivis hukum, tapi anda sengaja mengangkangi UU Pers. Kami juga bisa bertindak di semua provinsi, tim kami siap ke ranah hukum,” tegas Zulhakim, CFLE kepada Hakim.ri.com, Sabtu (13/9/2026).
Zulhakim menjelaskan, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Paling ganas, ngaku LBH tapi menolak hak jawab. Kalau keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman pidana via WhatsApp. Itu mekanisme yang sah dan bermartabat sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Zulhakim menegaskan, tim hukum Media Hakim Grup siap bertindak dan melakukan pembelaan terhadap jurnalis di 38 provinsi di Indonesia.
“Tim hukum kami siap bertindak di 38 provinsi. Jangan coba-coba intimidasi pers. Kami simpan semua bukti percakapan dan siap tempuh langkah hukum,” tegasnya.
Redaksi menegaskan bahwa istilah intimidasi dalam pemberitaan jukir wajib merupakan analisis redaksional atas keluhan masyarakat di lapangan, bukan tuduhan personal kepada pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun sesuai ketentuan UU Pers
Penulis: Admin
Editor: Tim Redaksi Redaksi Hakim.ri.com
Sumber Cuplikan & Narasi: Investigasi.News / Tim Redaksi Media Hakim Grup
Catatan Redaksi: _Berita ini disusun berdasarkan cuplikan dan narasi investigasi.news. Identitas nomor WhatsApp pengirim tidak ditampilkan secara lengkap demi mematuhi UU ITE, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menjunjung tinggi profesionalisme dan membuka ruang hak jawab._
#HakimRICom #NgakuLBHTapiAntiUUPers #ZulhakimCFLE #TimHukum38Provinsi #MediaHakimGrup #UUPers #KebebasanPers #Bengkulu

