HAKIM.RI.COM –
BUKIT TARATAK, PESISIR SELATAN_- Proyek Penanganan Longsoran dan Penguatan Tebing Jalan Nasional PPK 2.3 ruas Padang-Painan-Kambang yang berlokasi di Bukit Taratak, ,Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan serius.
koordinasi
Proyek senilai Rp 6.143.453.800 yang dikerjakan oleh PT Azeera Muda Berjaya dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender ini, berdasarkan pantauan Tim Investigasi HAKIM.RI.COM, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
POIN KRUSIAL 1: DIDUGA GUNAKAN BATU MANGGA UNTUK PASANGAN TALUD
Catatan paling krusial berdasarkan pan, tim di KM 60+002 dan Bukit Taratak adalah dugaan penggunaan batu mangga atau batu bulat sungai untuk pasangan talud penahan tebing.
Dari 3 foto terbaru yang diterima redaksi, terlihat jelas material yang menumpuk di pinggir jalan adalah batu bulat licin berwarna kecoklatan, tidak bersudut kasar. Padahal, sesuai spesifikasi teknis pekerjaan pasangan batu pada umumnya, material yang disyaratkan adalah batu gunung atau batu belah yang memiliki permukaan kasar agar dapat mengikat adukan semen secara maksimal.
Penggunaan batu mangga yang permukaannya licin dinilai berpotensi mengurangi daya rekat dan kekuatan konstruksi. Talud yang dibangun dengan material licin berpotensi tidak tahan lama dan rawan jebol saat terkena tekanan tanah dan air dari tebing di atasnya. Ini fatal jika benar terjadi.
POIN KRUSIAL 2: ASPAL DIDUGA ASAL-ASALAN, PENGAWASAN TIPIS
Selain material talud, kualitas pengaspalan juga menjadi tanda tanya. Dari foto, terlihat hamparan aspal baru yang tipis, di sisi kiri dan kanan masih menyisakan tanah berpasir dan bekas aspal lama yang hancur. Alat berat vibro roller terlihat di lokasi, namun finishing aspal terlihat tidak rata dan bergelombang.
Yang lebih memprihatinkan, rambu lalu lintas pengaman tidak lengkap. Pada proyek dengan risiko longsor tinggi seperti di Bukit Taratak, seharusnya terpasang rambu K3, traffic cone, lampu rotator, dan petugas pengatur lalu lintas. Namun, di lapangan hanya terlihat beberapa pekerja dengan rompi seadanya tanpa pengamanan maksimal. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan.
POIN KRUSIAL 3: PIHAK PELAKSANA BUNGKAM, DIDUGA KEBAL HUKUM
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak yang disebut memegang peranan penting di proyek ini berinisial Sdr. Awen, hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp tidak dibalas.
Sikap bungkam tersebut memunculkan persepsi di tengah publik bahwa pelaksana proyek seolah enggan transparan dan kebal hukum. Padahal, proyek ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
DESAKAN PUBLIK
Masyarakat dan pengguna jalan mendesak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat dan PPK 2.3 untuk segera turun ke lokasi Bukit Taratak melakukan audit material dan pengawasan ketat.
Jika benar terbukti menggunakan batu mangga untuk pasangan talud, maka hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari PPK 2.3, Konsultan Supervisi PT Dwikarsa Enviacotama KSO, dan PT Azeera Muda Berjaya terkait kesesuaian spesifikasi batu dengan dokumen kontrak. Hak jawab tetap kami buka.
Sumber : Tim Investigasi
Penulis : Admin
Editor : Sahril
TIM REDAKSI – FAKTA TAK BISA DIBUNGKAM

