HAKIM.RI.COM
PADANG — Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kamis (22/10/2026), terkait dugaan perambahan vegetasi pesisir yang disinyalir mencakup tanaman mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendalaman yang dilakukan LSM PETA setelah munculnya informasi mengenai penebangan sejumlah pohon dan vegetasi di kawasan pesisir yang menyisakan tunggul, tumpukan kayu, serta area terbuka di sepanjang akses menuju pelabuhan.
Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara objektif, mulai dari aktivitas penebangan, status penguasaan lahan, legalitas kegiatan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan,” ujar Didi.
Menurutnya, pengaduan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian hukum terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan pesisir Pelabuhan Panasahan.
Dokumen Perizinan Belum Diperlihatkan:
Sebelumnya, berdasarkan pantauan awak media pada Senin (19/10/2026), sejumlah bagian lahan di kawasan menuju Pelabuhan Panasahan terlihat mengalami perubahan setelah pepohonan ditebang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembukaan lahan, status penguasaan tanah, serta perlindungan vegetasi pesisir di lokasi itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Polairud Polres Pesisir Selatan, Iptu Jamaluddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada Jumat (16/10/2026) dan melakukan pengecekan ke lokasi.
Menurut keterangannya, pihak yang melakukan kegiatan mengaku memiliki dokumen perizinan dari pemerintahan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada petugas sehingga pihaknya meminta kegiatan dihentikan sementara sampai dokumen yang dimaksud diserahkan untuk diperiksa.
Belum diperlihatkannya dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen, status lahan, dan persyaratan perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Keterangan Pemerintah Nagari dan DLH Perlu Ditelusuri:
Wali Nagari Painan Selatan, Rovel Yudhitama, sebelumnya menyampaikan bahwa selama kurang lebih enam tahun menjabat, dirinya belum pernah mengetahui adanya pengurusan dokumen berupa sertifikat, alas hak, maupun izin pembangunan untuk wilayah yang dipersoalkan.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut sejak lama diklaim sebagai milik KAN. Namun, klaim penguasaan lahan perlu dibedakan dari kewenangan untuk melakukan penebangan vegetasi atau pembukaan lahan. Kedua hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rovel juga menyebut adanya informasi mengenai pihak yang diduga memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. Informasi itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Roli Bukhari, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut dan melakukan pengecekan ke lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, persoalan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM PETA Minta Polda Sumbar Periksa Fakta dan Legalitas:
Didi menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen yang diklaim menjadi dasar kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah vegetasi yang ditebang benar merupakan mangrove, bagaimana status dan peruntukan lokasi tersebut, apakah kegiatan telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, serta apakah terdapat dampak lingkungan yang perlu ditangani.
“Kami meminta Polda Sumbar tidak berhenti pada keterangan sepihak. Perlu ada pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Didi.
Ia menambahkan, penanganan yang objektif penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan, sementara kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Perlindungan Mangrove Menjadi Perhatian:
Mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain membantu mengurangi abrasi, menahan sedimen, serta menyediakan habitat bagi berbagai biota perairan.
Dugaan perambahan di kawasan Pelabuhan Panasahan karena itu perlu diperiksa dengan mengacu pada ketentuan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Penerapan ketentuan hukum harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, status kawasan, jenis vegetasi, dokumen yang dimiliki, dampak kegiatan, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
Dengan disampaikannya pengaduan tersebut, LSM PETA berharap Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan kerusakan vegetasi pesisir di kawasan Pelabuhan Panasahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum mengenai legalitas kegiatan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta hasil pemeriksaan instansi berwenang masih diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
—
Penulis : Tim Investigasi Media Hakim Grup
Editor : Tim Redaksi
Sumber : Didi Someldi Putra – Ketua LSM PETA
Lokasi : Mapolda Sumbar, Padang
Redaksi: http://Hakim.ri.com
#LSMPETA #MangrovePanasahan #PoldaSumbar #PesisirSelatan #Hakim.ri.com

