HAKIM.RI.COM
PESISIR SELATAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Sumatera Barat, Zulhakim. cfle,Juga Merangkap sebagai Pimpinan Redaksi Beberapa Media Dering,,Dia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset bekas hasil revitalisasi gedung sekolah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga belum tertib administrasi. 
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil penelusuran Tim Redaksi di lapangan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah.
“Kami dari DPW BAIN HAM RI Sumbar mendesak Kejati Sumbar untuk melakukan audit sesuai dengan kewenangannya terhadap pengelolaan aset bekas revitalisasi sekolah di Pessel. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah telah sesuai dengan regulasi,” tegas Zulhakim yang juga Pimpinan Redaksi beberapa media tergabung dalam Hakim Grup, Selasa (9/9/2026).
Menurut Zulhakim, material bekas hasil pembongkaran gedung sekolah seperti kayu, besi, seng, kusen, dan material lainnya yang memiliki nilai ekonomis, merupakan Barang Milik Daerah yang pengelolaannya wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Diduga Pakai Kayu bekas dan dugaan Aset bekas Hilang tidak ada dj lokasi SD N 5 Tambulun Surantih kec Sutera pessel 
“Regulasi mengatur bahwa setiap penghapusan dan pemanfaatan aset bekas harus melalui mekanisme berita acara, penilaian, dan pelelangan resmi serta penyetoran hasilnya ke Kas Daerah (Kasda). Mekanisme tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Di Duga Hilang,,aset Bekas di SLB N 1 Lengayang.
Ia menyebutkan, perhatian awal tim tertuju pada revitalisasi di SD Negeri 05 Sutera dan SLB Negeri 01 Lengayang. Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, tim menemukan indikasi pengelolaan aset bekas yang diduga belum tercatat secara tertib.
“Jika pengelolaan dilakukan tidak sesuai mekanisme resmi, maka patut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) secara profesional,” tambahnya.
Terkait transparansi, pihaknya juga menyoroti pentingnya papan informasi proyek sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke Kejati Sumbar dan Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Ranah Pesisir. Kami meminta APH bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran dan terdapat unsur dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi pada 27 Agustus 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim, menyampaikan bahwa sebagian sekolah yang direvitalisasi akibat bencana sudah ada penyetoran ke Kasda dan mengarahkan untuk meminta bukti penyetoran kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Tim Redaksi HAKIM.RI.COM masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
Penulis: Tim Investigasi Hakim Grup
Editor: Redaksi HAKIM.RI.COM
Sumber: Tim Investigasi

