HAKIM.RI.COM
PESISIR SELATAN, HAKIM.RI.COM – Polres Pesisir Selatan Polda Sumbar bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di wilayah hukum Polsek Linggo Sari Baganti.,Kapolres Pesisir Selatan melalui Polsek Linggo Sari Baganti menegaskan bahwa penanganan telah dilakukan secara responsif, profesional dan mengutamakan perlindungan korban.
Dasar Laporan:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/X/2026/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 8 Oktober 2026.
Waktu Kejadian:
Kamis, 8 Oktober 2026, Pukul 14.00 WIB.
Upaya Yang Telah Dilakukan Polsek Linggo Sari Baganti:
Berdasarkan Siaran Pers Polsek Linggo Sari Baganti, langkah yang telah dilakukan adalah:
1. Kapolsek Linggo Sari Baganti beserta anggota, Wali Nagari, Kepala Kampung beserta Babinsa TNI mendatangi pihak korban dan melakukan penggalangan serta memberikan dukungan moril dan pendampingan.
2. Menyampaikan kepada keluarga korban mengenai proses hukum yang telah dilakukan oleh Kepolisian sesuai prosedur penanganan perkara kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban.
Dokumentasi foto penanganan perkara yang diterima redaksi menunjukkan sinergitas TNI-POLRI dan Pemerintah Nagari hadir bersama masyarakat di lokasi (Foto Terlampir).
Rencana Tindak Lanjut:
1. Monitoring keberadaan terduga pelaku secara intensif.
2. Melakukan koordinasi dengan keluarga korban sehingga bersama-sama mengawal pengaduan, sehingga masyarakat yakin haknya dilayani oleh Kepolisian.
Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Wira Satria, S.H., dalam laporannya menyampaikan, “Hormat Kami, Kapolsek Linggo Sari Baganti, IPTU WIRA SATRIA, S.H.”
Sementara itu Wakapolres Pesisir Selatan dalam keterangannya kepada media meminta bantuan untuk meluruskan informasi di media sosial:
“Sanak bantu counter berita ini, Polri bersama masyarakat merespon segera laporan kasus tersebut. Bantu buatkan berita meng-counter berita miring Polres Pessel. Padahal kita sudah berbuat responsif, cuma tersangka dalam proses pencarian, semoga dalam waktu dekat terungkap, Aamiin YRB.”
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan dan pemulihan psikologis korban.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
-POLISI BERSAMA MASYARAKAT-
Penulis: Tim Investigasi HAKIM.RI.COM
Editor: Zulhakim.CFLE
Sumber: Siaran Pers Resmi Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan
Tanggal Rilis: 28 Oktober 2026
TAG: #PolresPessel #PolsekLinggoSariBaganti #PoldaSumbar #PolriPresisi #ResponCepat #HakimRiCom

