Kejati Sumbar Didesak Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di MTsN 05 Pesisir Selatan, 7 Dokumen Diserahkan ke PTSP

HAKIM.RI.COM –

PADANG – Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup secara resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan di lingkungan MTsN 05 Pesisir Selatan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Senin (27/10/2026).

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas PTSP Kejati Sumbar dan selanjutnya juga dilaporkan ke petugas piket Kejati Sumbar untuk ditelaah lebih lanjut.

Laporan ini berangkat dari aspirasi masyarakat Nagari Pungasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang tergabung dalam Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP), menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pendidikan serta dugaan ketidaksesuaian mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup , Zulhakim.CFLE, menyampaikan bahwa laporan tersebut murni sebagai fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami melaporkan dugaan awal berdasarkan hasil investigasi jurnalistik dan laporan masyarakat. Semua kami serahkan kepada Kejati Sumbar untuk melakukan telaah dan pendalaman. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Zulhakim di Padang.

Perwakilan Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP) menegaskan, “Kami meminta transparansi dan keterbukaan informasi publik. Jangan tutup akses kami sebagai masyarakat untuk mengetahui pengelolaan lembaga pendidikan di nagari kami.”

Pernyataan tersebut disampaikan FPNP sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan sulitnya akses informasi yang dialami masyarakat dan wartawan saat melakukan konfirmasi di lingkungan MTsN 05 Pesisir Selatan.

Empat Klaster Dugaan yang Dilaporkan

Dalam surat Nomor 05/RED-HI/INV/X/2026 tersebut, pelapor mengelompokkan dugaan menjadi empat klaster:

1. Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS
Pelapor menduga adanya ketidaksesuaian antara mekanisme pencairan Dana BOS MTsN 05 Pesisir Selatan untuk 1.200 siswa dengan Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2026 dan petunjuk teknis pengelolaan BOS. Hal ini patut diduga memerlukan audit investigatif.

2. Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran
Patut diduga adanya praktik pengelolaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel yang perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

3. Dugaan Proyek Tanpa Papan Informasi
Ditemukan dugaan adanya kegiatan pembangunan/rehabilitasi di lingkungan madrasah yang patut diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek, sehingga nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek tidak diketahui publik. Pelaksana proyek patut diduga dari pihak rekanan.

4. Dugaan Maladministrasi
Patut diduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tata kelola administrasi yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan penerbitan SK Komite yang proses pembentukannya patut diduga tidak melibatkan wali murid secara menyeluruh, serta dugaan kejanggalan penandatanganan SPP/SPM senilai puluhan juta rupiah yang patut diduga tidak sesuai dengan pejabat keuangan yang tercantum dalam RKA-K/L.

Tujuh Bukti Awal Diserahkan

Sebagai bahan awal penyelidikan, pelapor menyerahkan tujuh bukti pendukung, antara lain dokumentasi foto kegiatan di lingkungan sekolah, salinan dokumen SPP/SPM, hasil keterangan anggota komite melalui video call, salinan SK Komite, salinan pemberitaan media sebagai bukti upaya konfirmasi, foto proyek tanpa papan informasi dan dokumentasi aset bekas bongkaran, serta Rincian Kertas Kerja Satker 2026.

Pelapor juga memohon kepada Aspidsus Kejati Sumbar untuk melakukan audit investigatif, termasuk pemeriksaan User ID SAKTI pembuat SPP/SPM di KPPN setempat, pemeriksaan keabsahan SK Komite, dan pemeriksaan keberadaan aset bekas bongkaran berupa kusen, pintu, dan kayu kasau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 05 Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Admin
Editor: Zulhakim.CFLE
Sumber: Tim investigasi HAKIM.RI.COM

Baca selengkapnya di HAKIM.RI.COM
#KejatiSumbar #FPNP #Transparansi #HakimRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *