FAKTA TAK BISA DI BUNGKAM: TERBONGKAR PROYEK PDAM 5 M PUNGASAN, PENOLAKAN KERTAS POLOS STEMPEL KAN-LBH CCI DAN FPNP LANJUT KE POLDA SUMBAR

HAKIM.RI.COM –

PESISIR SELATAN– Fakta tak bisa dibungkam. Polemik penolakan proyek PDAM senilai Rp5 miliar di Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya terbongkar.

Tim Investigasi Media Hakim Grup bersama Forum Peduli Nagari Punggasan (FPNP) dan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sumbar berhasil mengamankan dokumen kunci: surat bertanggal Punggasan, 4 Oktober 2026, Perihal Penolakan Proyek PDAM, yang ditujukan kepada Kapolsek Linggo Sari Baganti.

Surat tersebut patut diduga ditandatangani oleh 11 orang yang mengatasnamakan Ninik Mamak Suku Nan IV Kenagarian Punggasan, dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris KAN Punggasan serta dibubuhi stempel KAN.

“FAKTA TAK BISA DIBUNGKAM. SURAT 11 OKNUM TERBONGKAR – KERTAS POLOS BERSTEMPEL KAN. Kami siap ke Polda Sumbar,” tegas Pengurus Eksekutif FPNP bersama Ketua DPW Sumbar LBH CCI, Zulhakim.CFLE, saat jumpa pers di Punggasan, Selasa (28/10/2026).

4 POIN TEMUAN INVESTIGASI

1. 11 Oknum Patut Diduga Terlibat

Dokumen yang diamankan patut diduga ditandatangani 11 oknum. Identitas lengkap sengaja disamarkan sesuai UU ITE No.27 Tahun 2022 dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Dokumen asli disimpan sebagai barang bukti untuk Aparat Penegak Hukum (APH).

2. Surat Kertas Polos Berstempel KAN – Patut Diduga Bukan Produk Hukum Resmi KAN

Hasil kajian LBH CCI mengungkap surat tersebut patut diduga bukan produk hukum resmi KAN Punggasan. Surat bernomor Istimewa tersebut patut diduga tidak menggunakan kop surat resmi KAN bernomor registrasi, tidak melalui musyawarah resmi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Punggasan. Penggunaan stempel KAN dalam surat tersebut patut diduga merupakan pelanggaran internal AD/ART KAN.

3. Proyek PDAM Pipa Baja Rp5 Miliar Faktual – Kontraktor Sudah Masuk

Fakta lapangan terverifikasi, truk pengangkut material pipa baja PDAM senilai Rp5 miliar telah tiba di lokasi proyek Padang XI Punggasan jelas dan fakta Proyek ini telah di melalui beroperasi,5 kali mediasi resmi: 2 kali di Kantor Camat Linggo Sari Baganti dan 3 kali di Kantor Wali Nagari Padang XI Punggasan, oknum tidak hadir, dengan keputusan proyek sah dan tetap dilanjutkan untuk kepentingan air bersih masyarakat

4. FPNP & LBH CCI Siap Laporkan ke POLDA SUMBAR

Ketua DPW Sumbar LBH CCI, Zulhakim.CFLE, menegaskan siap mendampingi FPNP membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumbar.

“Setelah kami lengkapi Surat dan dokumen kami akan buat LP dengan dugaan Pasal 263 Jo 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 212 Jo 214 KUHP Jo Pasal 523 UU No.1 Tahun 2023 tentang dugaan perbuatan bersama-sama merintangi proyek fasilitas umum negara,” ujar Zulhakim.CFLE.

Perwakilan FPNP yang merupakan Putra Asli Nagari Punggasan menegaskan, hingga hari ini belum ada pengangkatan Datuak baru yang sah dan belum ada Kantor KAN resmi yang menolak proyek ini.

“Kami desak Bupati Pesisir Selatan tancap gas. Jangan sampai negara kalah dengan kertas polos. Fakta adalah Panglima,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang patut diduga mengeluarkan surat penolakan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi HAKIM.RI.COM membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Didi Tim Red

Editor: Tim Redaksi

Sumber: Jumpa Pers FPNP & LBH CCI – 28 Okt 2026

#FaktaTakBisaDibungkam #PDAM5MiliarPunggasan #LBHCCI #FPNP #PoldaSumbar #HakimRiCom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *