HAKIMRI.COM – Tam
KERINC- Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan kawasan konservasi dan paru-paru dunia kini mengalami kerusakan serius akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tim Media Hakim Grup Nasional di kawasan Goa Bujang dan Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, ditemukan ratusan titik lubang tambang ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi.
Kerusakan tersebut terekam dalam dokumentasi foto dan video, termasuk informasi yang beredar melalui akun Info Kito Kincay. Dalam dokumentasi tersebut terlihat lubang-lubang galian dengan kedalaman bervariasi, genangan air bercampur lumpur, serta kondisi lahan yang gundul dan tidak produktif.
Empat Temuan di Lapangan:
1. Citra Satelit Menunjukkan Kerusakan Masif
Hasil penelusuran citra satelit di sekitar kawasan Tamiai menunjukkan banyaknya titik bekas galian PETI yang tersebar di dalam kawasan TNKS.
2. Lubang Galian Berbahaya
Di lokasi ditemukan lubang galian terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan.
3. Kerusakan Ekosistem
Alih fungsi lahan menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, berpotensi mengganggu habitat satwa dilindungi serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Merangin.
4. Dugaan Lemahnya Pengawasan
Aktivitas PETI yang berlangsung secara masif menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan kawasan konservasi oleh pihak terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup Nasional menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“TNKS adalah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Penindakan harus menyasar pemilik modal, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup Nasional.
Media Hakim Grup Nasional menyampaikan empat tuntutan:
1. Pembentukan Satuan Tugas Gabungan KLHK, Polri dan TNI untuk penertiban PETI di TNKS.
2. Penegakan hukum terhadap pemilik modal dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI.
3. Pemulihan dan rehabilitasi lahan rusak di kawasan Tamiai dan sekitarnya.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Balai Besar TNKS.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Besar TNKS belum memberikan keterangan resmi. Media Hakim Grup Nasional akan terus melakukan pemantauan dan pelaporan perkembangan kasus ini.
FAKTA ADALAH PANGLIMA – DATA ADALAH KEADILAN
SUMBER: Investigasi Lapangan & Dokumentasi Warga / Info Kito Kincay
PENULIS: Admin
EDITOR: Tim Redaksi
INFO LENGKAP: www.hakimri.com

