HAKIM. RI. COM
Pesisir Selatan- Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang mempertanyakan keabsahan Surat Kuasa tertanggal 30 Oktober 2010, diduga mendapat ancaman akan dipidanakan. Atas peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) resmi memberikan pendampingan hukum.
Kasus ini terungkap berdasarkan dokumen internal dan hasil penelusuran tim investigasi Hakimri.com bersama Divisi Investigasi dan Advokasi Hukum LBH CCI.
Kronologi Peristiwa 30 Oktober 2010 :
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat tiga rangkaian peristiwa yang terjadi pada 30 Oktober 2010 dan menjadi perhatian.
Pertama, anggota KUD Indrapura mempertanyakan keabsahan Surat Kuasa yang ditandatangani pada tanggal tersebut. Surat kuasa tersebut mengatasnamakan pengurus KUD Indrapura untuk kepentingan pengurusan pengalihan lahan. Anggota menilai dokumen tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak diketahui oleh seluruh anggota.
Kedua, ketika anggota tersebut meminta klarifikasi hukum atas surat kuasa tersebut, ia diduga mendapat tekanan dan ancaman akan dilaporkan secara pidana. Dugaan ancaman tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh LBH CCI melalui keterangan saksi dan bukti pendukung.
Ketiga, LBH CCI resmi memberikan pendampingan hukum. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak anggota koperasi untuk bertanya dan memperoleh keterbukaan informasi tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Poin Temuan Investigasi:
Tim investigasi menemukan beberapa poin berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan yang diperoleh:
1. Terdapat Surat Kesepakatan penyerahan lahan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare kepada SUMADI FOUNDATION (YAYASAN SUMADI). Luasan tersebut disebut merupakan bagian dari kebun plasma milik anggota KUD Indrapura.
2. Dalam salah satu kutipan dokumen disebutkan adanya pembayaran Tahap I, II, III senilai Rp 2.550.000,- yang ditujukan sebagai kompensasi kepada petani plasma KUD Indrapura. Nilai tersebut berbeda dengan dokumen lain yang diperoleh redaksi sebelumnya yang menyebut angka Rp 20.500.000,- per hektare. Perbedaan nilai tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
3. KUD Indrapura tercatat sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian tersebut. Pencatatan KUD Indrapura sebagai Pihak Pertama ini dipertanyakan karena diduga tanpa persetujuan penuh anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Dokumen Bukti Investigasi
Untuk kepentingan verifikasi, redaksi memperoleh dua dokumen bukti:
Bukti -1 – Surat Kesepakatan 30 Oktober 2010 (Akta 04 Maret 2011)
Dokumen dibuat di Padang pada 04 Maret 2011 di hadapan Notaris. Pihak Pertama tercatat atas nama Drs. Alamrus, Salmin Rky B Melaya, H. Syamsulkai, dan KS Rky M K Gerang. Pihak Kedua tercatat atas nama Ir. H. Zainal Arifin yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sumadi Foundation.
Bukti #2 – Surat Kesepakatan 500 Ha ke Sumadi Foundation
Dokumen menyebutkan penyerahan hak atas kebun kelapa sawit seluas 500 Ha kepada Sumadi Foundation (Yayasan Sumadi) dengan skema pembayaran Tahap Pertama, Tahap Kedua, dan Tahap Ketiga kepada petani plasma anggota KUD Inderapura. Kutipan lengkap dokumen masih dalam proses transkripsi oleh tim.
Implikasi Hukum :
LBH CCI menyatakan akan mengkaji langkah hukum berupa gugatan perdata dan perlindungan hukum bagi anggota KUD Indrapura.
“Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk bertanya dan mengawasi pengelolaan aset koperasi. Jika seorang anggota mempertanyakan keabsahan dokumen kemudian diduga mendapat ancaman pidana, maka perlu dikaji apakah ada dugaan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berpendapat dan perlindungan anggota koperasi,” ujar perwakilan LBH CCI kepada Hakimri.com.
LBH CCI menegaskan bahwa pendampingan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian melalui jalur hukum yang sah.
Status Penanganan
Saat ini kasus tersebut berstatus dalam penanganan LBH CCI – Divisi Investigasi dan Advokasi Hukum. Investigasi masih berjalan, termasuk rencana audit forensik tanda tangan pada Surat Kuasa 30 Oktober 2010 dan pengecekan notulen Rapat Anggota.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus KUD Indrapura periode 2010-2011, pihak Yayasan Sumadi Foundation, dan Notaris Bukhata Napitupulu untuk memperoleh hak jawab secara berimbang.
Redaksi Hakimri.com mengedepankan prinsip jurnalisme cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan istilah diduga, dipertanyakan, dan berdasarkan dokumen yang diperoleh merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang akan dimuat secara proporsional.
Tim Investigasi: Hakimri.com x LBH CCI
Sumber: Dokumen Internal, Wawancara Narasumber, Analisis Hukum
: #KUDIndrapura #PesisirSelatan #LBHCCI #SumadiFoundation

