Tender Renovasi Gedung Imigrasi Kerinci Digugat ke PTUN Jambi, Publik Minta Transparansi Evaluasi

HAKIM. RI.COM

SUNGAI PENUH, Hakim.ri.com – Proses tender pekerjaan renovasi gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dengan Kode Tender 10146480000 menjadi sorotan setelah muncul gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Berdasarkan Surat Panggilan PTUN Jambi Nomor 17/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 28 Agustus 2026, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan CV Madani Kontrindo terkait pengadaan pekerjaan renovasi gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci. Agenda persidangan tercatat sebagai Pemeriksaan Persiapan Ke-3.

Munculnya gugatan di PTUN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender. Gugatan tersebut menunjukkan adanya keberatan hukum yang diajukan peserta tender terhadap proses pengadaan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan publik muncul, antara lain apa substansi keberatan yang diajukan penggugat, bagaimana proses evaluasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta apa dasar hukum yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan pemenang tender.

Pertanyaan tersebut relevan karena pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan perlakuan yang adil bagi setiap peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Aktivis Kerinci, Afif Iman Rohim, S.H., menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa bisnis semata.

“Ketika proses pengadaan pemerintah menjadi objek perkara di PTUN, maka penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Afif, apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka dasar evaluasi dan penetapan pemenang berdasarkan dokumen.

“Publik tidak meminta keputusan diubah, tetapi meminta prosesnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan aturan,” kata Afif.

Terkait adanya dugaan pengaruh pihak tertentu dalam proses penetapan pemenang yang beredar di masyarakat, Afif menegaskan dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen dan proses hukum, bukan melalui pernyataan sepihak.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir tanpa mengetahui bagaimana keputusan itu dibuat. Yang harus diuji bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi apakah setiap tahapan tender benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum di PTUN Jambi masih berjalan. Persoalan pokok bukan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam tender, melainkan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai ketentuan dan apakah keputusan yang diambil memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai dugaan yang beredar di masyarakat sebaiknya tetap ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kecurangan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci, PPK, Pokja Pemilihan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berimbang.

Sumber: Dokumen PTUN Jambi Nomor 17/G/2026/PTUN.JBI dan keterangan narasumber

Penulis: Tim Investigasi

Editor: Tim Redaksi Hakim.ri.com

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen persidangan PTUN dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag: #ImigrasiKerinci #TenderKerinci #PTUNJambi #APBN #SungaiPenuh #BeritaKerinci #Hakimricom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *