Oleh: Ajo Dediklene
HAKIM.RI.COM –*Menjadi Bupati bukan sekadar memperoleh sebuah jabatan. Di balik kedudukan tersebut terdapat proses demokrasi, kepercayaan masyarakat, sumpah dan janji jabatan, serta kewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebelum seseorang menjadi Bupati, ia terlebih dahulu hadir sebagai calon. Ia mendaftarkan diri, mengikuti tahapan pemilihan, menyampaikan visi dan program, serta meminta masyarakat memberikan kepercayaan melalui suara mereka. Setelah terpilih dan dilantik, kedudukannya berubah menjadi pejabat publik yang memegang kewenangan sekaligus tanggung jawab.
Hal tersebut bukan sekadar persoalan politik, tetapi memiliki landasan hukum.
Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Sementara Pasal 60 mengatur masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang lebih penting adalah sumpah/janji kepala daerah. Pasal 61 Undang-Undang Pemerintahan Daerah memuat janji untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa
Artinya, setelah seseorang duduk sebagai Bupati, jabatan tersebut tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kekuasaan. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang melekat di dalamnya.
Hakikatnya, Kepala Daerah atau Bupati itu adalah wadah. Wadah untuk menampung amanah rakyat, wadah untuk menjalankan undang-undang, dan wadah untuk melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketika wadah tersebut melampaui isinya, maka di situlah etika dilanggar.
Di sinilah pentingnya seorang pejabat memahami batas kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2), menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dalam menggunakan kewenangannya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan serta AUPB. Ayat (3) juga melarang pejabat administrasi pemerintahan menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pasal 3, menempatkan sejumlah asas sebagai pedoman penyelenggaraan negara, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Maka pertanyaannya sederhana: Ketika seseorang sudah menjadi Bupati, apakah ia masih mengingat bahwa jabatan tersebut hanyalah sebuah wadah yang diperoleh melalui kepercayaan rakyat?
Rakyat yang dahulu memberikan suara tidak kehilangan haknya untuk mengawasi hanya karena pemilihan telah selesai. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pertanyaan, keberatan, maupun meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 memberikan hak kepada penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab terhadap teguran maupun kritik masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kritik dan hak jawab merupakan bagian dari hubungan yang sehat antara pejabat publik dan masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak otomatis dipahami sebagai permusuhan kepada kepala daerah. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik justru merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Sebaliknya, pejabat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Inilah yang seharusnya menjadi budaya pemerintahan: masyarakat boleh bertanya, pemerintah wajib memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan aturan, dan semua pihak harus menghormati hukum.
Bupati bukan pemilik pemerintahan. Bupati adalah wadah yang diberi amanah untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Jabatan itu ada masa waktunya. Kekuasaan juga ada batasnya. Wadah akan berganti. Tetapi sumpah jabatan, aturan, etika pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat merupakan hal yang semestinya selalu diingat selama seseorang berada di kursi kekuasaan.
Sebab rakyat memilih seorang calon untuk menjadi pemimpin, bukan untuk menjadi penguasa yang tidak boleh dikritik.
Pada akhirnya, ukuran seorang Bupati bukan hanya seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, tetapi seberapa baik kewenangan sebagai wadah amanah itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, berdasarkan hukum, secara terbuka, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan akan berakhir. Kekuasaan akan berganti. Tetapi jejak seorang pejabat dalam menjaga amanah rakyat sebagai wadah akan tetap dikenang.
*Penulis: Ajo Dediklene*
*Editor: Tim Redaksi HakimIntelijen.com*
Catatan Redaksi: Tulisan opini hukum ini merupakan tanggung jawab penulis dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Substansi opini dilindungi Pasal 27 dan 28 UUD 1945 serta tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau golongan tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab._
#BupatiWadahAmanah #OpiniHukum #AjoDediklene #KepalaDaerah #EtikaKekuasaan #AmanahRakyat #AUPB #Hakim.ri.Com

