HAKIM.RI.COM
KERINCI_ Polemik terkait larangan bermain terhadap tiga pemain sepak bola yang disebut dijatuhkan oleh Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kerinci terus menjadi perhatian publik. Selain mempertanyakan dasar regulasi sanksi tersebut, kalangan sepak bola juga mempertanyakan kewenangan dalam menentukan seorang pemain tidak dapat diturunkan dalam sebuah pertandingan atau kompetisi.
Seorang pengamat sepak bola yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara teknis dan organisatoris. Menurutnya, keputusan mengenai kelayakan seorang pemain untuk dimainkan tidak seharusnya dicampuradukkan antara kewenangan pembinaan tim dengan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Jika benar Ketua Askab PSSI Kerinci secara langsung menyatakan tiga pemain tersebut diskors atau dilarang bermain, dasar kewenangannya harus jelas. Apakah keputusan itu merupakan keputusan disiplin organisasi, keputusan manajemen tim, atau keputusan teknis pelatih?” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sebuah tim sepak bola, pelatih memiliki kewenangan teknis dalam menentukan pemain yang masuk dalam skuad, menyusun daftar susunan pemain, serta menentukan siapa yang dimainkan dalam pertandingan, dengan tetap tunduk pada regulasi kompetisi dan keputusan organisasi yang memiliki kewenangan disiplin.
“Pelatih tentu tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin organisasi. Sebaliknya, ketua organisasi juga tidak semestinya mengambil alih seluruh keputusan teknis pelatih. Karena itu, harus jelas terlebih dahulu, apakah tiga pemain ini dihukum secara disiplin atau hanya tidak dipilih untuk masuk dalam skuad,” katanya.
Menurutnya, apabila yang terjadi adalah sanksi disiplin, maka yang perlu dipertanyakan adalah siapa yang menjatuhkan sanksi, berdasarkan pasal atau regulasi apa, melalui prosedur apa, serta apakah pemain yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengetahui tuduhan dan memberikan klarifikasi.
“Jika hanya disampaikan secara lisan dalam _technical meeting_, sementara pemain belum menerima keputusan tertulis, tentu publik patut mempertanyakan status keputusan tersebut. Jangan sampai istilah skorsing digunakan, tetapi tidak jelas siapa yang mengeluarkan keputusan dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan posisi pelatih PS Kerinci dalam persoalan tersebut.
“Publik juga perlu tahu, siapa pelatih PS Kerinci saat ini? Jika persoalannya berkaitan dengan pemain yang akan atau tidak akan diturunkan dalam sebuah pertandingan, bagaimana sikap dan kewenangan pelatih? Apakah pelatih memang menerima instruksi bahwa tiga pemain tersebut tidak boleh dimainkan, atau keputusan itu sepenuhnya datang dari pengurus?” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk dibuka karena struktur sepak bola modern membedakan antara kewenangan organisasi, kewenangan disiplin, kewenangan manajemen tim, dan kewenangan teknis pelatih.
“Jangan sampai persoalan organisasi masuk terlalu jauh ke wilayah teknis tim. Jika pemain memang melakukan pelanggaran, silakan diproses melalui mekanisme disiplin yang berlaku. Namun, jika persoalannya hanya karena pemain tidak memenuhi panggilan atau memilih memperkuat daerah lain, harus dilihat terlebih dahulu apakah ada regulasi yang memang memberikan konsekuensi berupa larangan bermain,” katanya.
Pengamat tersebut kemudian menyinggung praktik di daerah lain sebagai pembanding. Menurutnya, terdapat kasus di mana seorang pemain tidak lagi digunakan oleh sebuah tim atau asosiasi setelah tidak memenuhi kepentingan tim sebelumnya. Namun, kondisi tidak dipanggil atau tidak digunakan oleh pelatih berbeda dengan penjatuhan sanksi disiplin berupa skorsing.
“Ini dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan. Jika pelatih tidak memasukkan seorang pemain ke dalam skuad karena pertimbangan teknis, itu merupakan wilayah kepelatihan. Akan tetapi, jika pemain dinyatakan diskors sehingga tidak boleh bermain dalam kompetisi tertentu, harus ada dasar kewenangan dan mekanisme disiplin yang jelas,” jelasnya.
Ia menilai polemik tiga pemain di Kerinci seharusnya menjadi momentum bagi Askab PSSI Kerinci maupun Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jambi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme tersebut.
“Yang perlu dijawab sederhana saja. Pertama, siapa yang menjatuhkan sanksi? Kedua, apa dasar regulasinya? Ketiga, apakah ada keputusan tertulis? Keempat, siapa yang memiliki kewenangan berdasarkan regulasi kompetisi? Kelima, apakah pemain diberikan hak untuk melakukan klarifikasi atau keberatan?” katanya.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan pribadi antara pengurus dan pemain.
“Sepak bola adalah pembinaan. Jangan sampai persoalan personal dibawa ke dalam organisasi. Jika ada pelanggaran, proses secara profesional. Jika tidak ada pelanggaran, jangan membuat keputusan yang dapat mematikan kesempatan pemain untuk berkarier,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dasar regulasi dan mekanisme resmi yang digunakan Askab PSSI Kerinci dalam menjatuhkan atau menyatakan adanya skorsing terhadap ketiga pemain tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Redaksi HakimMaster.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Askab PSSI Kerinci, pelatih PS Kerinci, dan Asprov PSSI Jambi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Panitia &Pengamat Sepak Bola
Penulis: Ajo*
Editor: Tim Redaksi Hakim.ri.com:
#AskabPSSIKerinci #PSSIKerinci #PSKerinci #SkorsingPemain #KewenanganPSSI #RegulasiPSSI #AsprovPSSIjambi #SepakBolaKerinci #PolemikPSSI #HakimRiCom

