VIRAL! Tambang Batu Gajah Dugaan Ilegal di Penyangga TNKS Sako Tapan? BAIN HAM RI Desak Polda Sumbar Turun – Titik Koordinat -2.1241307

HAKIM.RI.COM

PESISIR SELATAN – Dugaan aktivitas tambang batu gajah atau batu jetty ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di aliran Sungai Gambir Sako, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjadi sorotan.

Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, Zulhakim, CFLE, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tipidter Polda Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumbar, Polisi Kehutanan (Polhut) Sumbar, dan Dinas ESDM Sumbar untuk segera turun ke lokasi.

Desakan itu terkait aktivitas penambangan pada titik koordinat *-2.1241307, 101.1321883* yang diduga berada dalam kawasan penyangga TNKS Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan dan diduga ilegal.

“Diduga dalam kawasan penyangga TNKS sesuai dengan titik koordinat, kami duga tambang tersebut ilegal. Kami desak Tipidter Polda Sumbar, Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, dan ESDM Sumbar untuk segera turun dan menindak tegas,” tegas Zulhakim, CFLE.

Kronologi Sempat Ditegur :

Aktivitas tambang tersebut sebelumnya sempat ditegur tim investigasi media pada Juni 2026. Alat berat jenis ekskavator dikeluarkan dari lokasi pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 18.46 WIB.

Pada hari itu, tim diajak bertemu oleh seseorang berinisial An di Rumah Makan Kelok Awas, Indrapura, yang mengaku memiliki izin, namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan.

Pemilik alat berat berinisial JN kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada tim berbunyi, “Alat kami keluarkan hari ini pk”. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendokumentasikan pengeluaran alat tersebut.

“Dalam hal ini kami sangat menduga tambang ini ilegal, karena izin tidak pernah diperlihatkan,” ujar tim investigasi.

Namun hingga Rabu, 10 September 2026, alat berat tersebut dilaporkan kembali berada di lokasi dan beroperasi. Warga menyebut material batu gajah sudah banyak diangkut dump truk ke arah Air Haji untuk kebutuhan proyek penyangga pantai.

Selain dugaan masuk kawasan penyangga TNKS, aktivitas pengangkutan material juga dikeluhkan warga karena ceceran lumpur di Jalan Nasional Lintas Sumbar – Jambi diduga membahayakan pengguna jalan dan merusak aspal.

Warga juga menduga material tersebut disuplai untuk proyek pengaman sungai dan pantai yang dikerjakan kontraktor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang berinisial An dan JN, BWS Sumatera V, BBTNKS, Dinas ESDM Sumbar, dan Polres Pesisir Selatan.

Redaksi Hakim.ri.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber: Tim Investigasi

Penulis: Admin

Auditor: Tim Redaksi Hakiminvestigasi.com

#BAINHAMRIDesak #TipidterPoldaSumbar #GakkumKLHK #PolhutSumbar #ESDMSumbar #TambangBatuGajahIlegal #PenyanggaTNKS #SungaiGambirSako #TapanViral #PesisirSelatanViral #ZulhakimCFLE #BBTNKS #KoordinatTambangIlegal #HakimMediaGroup #ViralSumbar #HakimRiCom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *