HAKIM.RI.COM
NABIRE— Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri mendukung penuh dan berkomitmen menjaga sumber daya alam demi bangsa dan negara
Komitmen tersebut diwujudkan melalui operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menguasai kembali area tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai jajaran Pengarah Satgas PKH. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare.
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, IUP perusahaan tersebut dicabut setelah tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
Dalam operasi tersebut, Satgas PKH melakukan penguasaan kawasan seluas 275,36 hektare, pemasangan plang penguasaan negara, peninjauan alat berat jenis ekskavator, serta rapat koordinasi di tenda lapangan yang dihadiri jajaran pimpinan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto hadir langsung di lokasi bersama jajaran pimpinan Satgas PKH sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung upaya negara melindungi hutan, alam, dan sumber daya alam.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Lindungi Hutan, Alam Serta Sumber Daya Alam Demi Bangsa dan Negara,” demikian pernyataan resmi Satgas PKH
Langkah penertiban di Nabire menjadi perhatian nasional, mengingat Papua Tengah memiliki potensi cadangan mineral yang strategis bagi program hilirisasi nasional. Dengan penguasaan kembali ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara dan tidak boleh dikuasai atau digunakan tanpa izin resmi. Rencana pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Operasi berjalan kondusif dan mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI-Polri.
Penulis : Admin
Editor : Tim Redaksi
Lokasi: Sungai Musairo, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah
Waktu: 22-23 Oktober 2026
Sumber: Kemhan RI / Kejagung RI / Instagram @suyudiarioseto.official / Metro TV
Editor: Redaksi http://HAKIM.RI.COM

