DIDUGA TANPA PAPAN INFORMASI, PROYEK PENGAMAN TEBING DI KAMPUNG MERANTIH TERBENGKALAI, KONTROL SOSIAL MINTA APH BERTINDAK

HAKIM.RI.COM

PESISIR SELATAN,Lengayang – Proyek pembangunan pengaman tebing sungai di kampung Merantih Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan laporan warga dan hasil pantauan awak media di lapangan, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi anggaran dan telah mangkrak selama dua pekan.

Dari pantauan di lokasi pada Selasa, 3 November 2026, terlihat satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, tumpukan material batu gajah, serta gulungan geotekstil berwarna putih yang tergeletak di tepi sungai. Panjang pekerjaan yang telah dikerjakan diperkirakan baru belasan meter. Tidak terlihat aktivitas pekerja di lokasi.

Masyarakat setempat mempertanyakan transparansi proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami sebagai masyarakat hanya ingin tahu, ini proyek apa, anggarannya berapa, dan kapan selesai. Kalau memang proyek resmi, seharusnya ada plangnya. Karena tidak ada, wajar kami menduga ini proyek siluman,” ujar salah seorang warga Nagari Murantih yang namanya minta tidak disebutkan, kepada tim redaksi, demi keamanan.

Melanggar Prinsip Transparansi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui.

Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait legalitas dan pengawasan pekerjaan.

Kontrol Sosial Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Tim Redaksi Media HAKIM.RI.COM sebagai kontrol Sosial independen menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kebiasaan proyek tanpa papan informasi di Kabupaten Pesisir Selatan diduga sudah subur karena belum pernah ada penindakan tegas terkait pelanggaran UU KIP.

“Kami dari kontrol sosial Tim Redaksi meminta proyek ini butuh tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kebiasaan seperti ini di Pesisir Selatan sudah subur karena tidak pernah ada yang terjerat UU KIP. Kalau UU KIP tidak lagi bisa digunakan, silakan direvisi, supaya jangan hanya menjadi dokumen dalam kantor,” tegas Tim Redaksi HAKIM.RI.COM dalam keterangan resminya.

Pihak redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendorong transparansi.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim HAKIM.RI.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Murantih Lakitan Induk, Camat Lengayang, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Pesisir Selatan terkait sumber dana dan pelaksana proyek tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers.

 

Moto: Fakta Tak Bisa Dibungkam, Keadilan Harus Ditegakkan.

Penulis : Admin

Editor :Didi , Tim Redaksi

Sumber : Masyarakat Surantih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *