HAKIM.RI.COM –
Padang,– Tim Redaksi Sumatera Bersuara mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan pihak mana pun yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik di sejumlah daerah, termasuk pelarangan peliputan audio-visual di ruang sidang dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
“Undang-Undang Pers bukan macan tidur untuk dipajang dalam kantor. Undang-undang ini harus ada tindakan dan ancaman pidana terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas Presidir Media Hakim Grup Nasional, Yanto, di Padang, Jumat (17/10/2026).
Sejarah Lahirnya UU Pers No.40 Tahun 1999
Untuk memahami mengapa UU Pers begitu penting, kita harus menengok sejarah kelam pers Indonesia
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, pers hidup di bawah bayang-bayang represi. Pemerintah memiliki instrumen Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang diatur melalui Permenpen No.01 Tahun 1984. Dengan SIUPP, negara bisa membredel media kapan saja tanpa proses pengadilan.
Puncaknya terjadi pada 21 Juni 1994, ketika pemerintah mencabut SIUPP tiga media besar: Tempo, Detik, dan Editor. Peristiwa pembredelan itu menjadi simbol matinya kemerdekaan pers.
Reformasi 1998 menjadi titik balik. Tuntutan utama reformasi adalah demokratisasi dan kebebasan pers. Sebagai respons, lahirlah UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden B.J. Habibie.
UU ini mencabut rezim SIUPP. Pasal 4 ayat (2) menegaskan: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sejak itu, pers Indonesia diakui sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin oleh konstitusi Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945.
Isi Pokok dan Ancaman Pidana dalam UU Pers
UU Pers bukan hanya deklarasi. UU ini memiliki sanksi pidana yang tegas dan mengikat.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Artinya, melarang wartawan meliput, merampas kamera, mengintimidasi, hingga menghalangi karya jurnalistik adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.
Kritik Dilindungi Undang-Undang :
Dalam menyampaikan desakan ini, Tim Redaksi Sumatera Bersuara memastikan seluruh materi pemberitaan aman 100% dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sesuai dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, kritik terhadap kebijakan publik dan pemberitaan yang didasarkan pada fakta serta kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE yang baru secara tegas memberikan pengecualian untuk karya jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan UU Pers. Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan melalui pidana umum.
Oleh karena itu, berita ini disusun berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menerima pengaduan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Tuntutan Tim Redaksi Sumatera
Tim Redaksi Sumatera menyampaikan tiga tuntutan:
1. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran untuk menghormati UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai produk reformasi.
2. Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan terhadap oknum hakim yang diduga anti-transparansi persidangan.
3. Dewan Pers dan aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terbukti melanggar Pasal 18 UU Pers.
“Jika UU Pers hanya dipajang di dalam kantor tanpa penindakan, maka demokrasi akan mati. Fakta tak bisa dibungkam, keadilan harus ditegakkan,” tutup Tim Redaksi
—
Penulis: Tim Redaksi Sumatera Bersuara
Editor: ZULHAKIM.CFLE
Sumber : Tim investigasi
Sumber: UU No.40/1999 tentang Pers, UUD 1945, UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE, Arsip Sejarah Pers Nasional
Media:– MEDIA HAKIM GRUP NASIONAL
#UUPers #SejarahUUPers #TimRedaksiSumatera #PresidenPrabowo #KemerdekaanPers #HakimRiCom

